Penyetaraan Ijazah Tinggi Luar Negeri
SURAT EDARAN
No : 1850.1/D2.5/2009
Tentang
PENYETARAAN IJAZAH LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
Juni 2009 tentang Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dan Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009
tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, bahwa
penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat dilakukan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan (stakeholders). Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan penilaian ijazah
lulusan perguruan tinggi luar negeri guna menilai kesetaraan ijazah program Diploma,
Sarjana, Magister/Spesialis-1, Doktor antara lulusan perguruan tinggi luar negeri dan
dalam negeri.
2. Data daftar kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang pernah dinilai oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sampai dengan 30 Juni 2009 berisi nama negara,
nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan
yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Daftar kesetaraan ijazah sebagaimana yang dimaksud pada butir 2, dihasilkan dari
penilaian terhadap lulusan yang bermukim dan mengikuti proses pembelajaran di luar
negeri.
4. Pihak yang berkepentingan dapat menyetarakan ijazah lulusan perguruan tinggi luar
negeri berdasarkan data yang dimuat pada butir 2 di atas.
5. Bilamana informasi yang diperlukan belum tercantum pada data kesetaraaan dalam butir
2, maka pemilik ijazah dapat menempuh proses penyetaraan melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (sebagaimana yang diatur dalam pedoman).
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hanya memproses penilaian penyetaraan ijazah
lulusan perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi dari Badan Akreditasi
resmi di negaranya.
Jakarta, 1 Juli 2009
Direktur Akademik
Direktur Akademik
Illah Sailah
NIP 195805211982112001
Unduh File : Formulir Ijazah Luar Negeri
